Foreign Exchange
An Analysis of the Indonesian Ulema Council The National Sharia Council Fatwa and the Perspective of Lhokseumawe Ulema Consultative Council Members
DOI:
https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v2i2.1947Keywords:
Foreign Exchange Transactions,, The National Sharia Council Fatwa,, Ulema Consultative CouncilAbstract
ABSTRAK
Devisa adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang atau jual beli antar barang sejenis secara tunai, jual beli atau penukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain, misalnya rupiah dengan dollar dan lain sebagainya. Rumusannya adalah 1) Apa prinsip ideal dalam transaksi valuta asing dan relevansi fatwa Dewan Syariah Nasional. 2) Bagaimana ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dan menggunakan data kualitatif. Hasil penelitian mengenai transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bukan untuk spekulasi. B.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. C. Jika transaksi dilakukan dalam mata uang yang sama, maka nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. nilainya harus sama dan sama dengan uang tunai. D. jika jenisnya berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka Karena harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. itu harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan syarat: pertama, tidak untuk spekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka nilainya harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai. itu harus dilakukan dengan kurs (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Kedua, ketentuan devisa menurut pandangan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Lhokseumawe yaitu akad Al-Sharf diperbolehkan dengan syarat: pertama, tidak untuk berspekulasi, kedua, untuk keperluan transaksi atau untuk berjaga-jaga, ketiga , jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sama maka nilainya harus sama dan tunai sebelum kedua belah pihak berpisah dan tidak ada syarat khiyar, keempat, jika berbeda jenis maka harus dilakukan dengan kurs di berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai.
References
Abdul Aziz M. Azzam, Fiqh Muamalat, (Jakarta: AMZAH, 2017)
Abdul Wahab, "Involvement of Sharia Banks in Foreign Exchange (Forex) Trading Applications", Journal of Sharia Banking, Vol. 1, No. 1, May 2016.
Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iry, Minhajul Muslim terj, Musthofa 'Aini et al, (Malang: PT. Megatama Sofwa Pressindo, 2016)
Adiwarman A. Karim, Islamic Bank Analysis of Fiqh and Finance, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2015)
Ahmad Hasan, Islamic Currency, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015)
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2016)
Ascarya, Sharia Bank Agreements and Products, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016)
Chaliddin, Muhammad Ikbal, Akad Murabahah dalam Islam, Jurnal Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law 1 (2), https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i2.896 https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/AlHiwalah/article/view/896
Dadang Kahmad, Religion Research Methodology: A Comparative Perspective on Religion, (Bandung: Pustaka Setia, 2000)
Darsono, Foreign Exchange Market, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017)
Darsono, Islamic Banking in Indonesia, Institutions and Policies and Future Challenges, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017)
Indonesian Ulema Council National Sharia Council, Sharia Financial Fatwa Association. (Jakarta: Erlangga, 2014)
Dimyauddin Djuwaini, Introduction to Muamalah Fiqh, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2016)
Ika Yunia Fauzia and Abdul Kadir Riyadi, Basic Principles of Islamic Economics from Maqashid Al-Syari'ah Perspective, (Jakarta: Kencana, 2015)
Indah Yuliana, Investment in Sharia Financial Products (Malang: UIN Maliki Press, 2016)
Khotibul Umam, Sharia Banking Basics and Dynamics of Development in Indonesia, (Jakarta: Rha Gravindo Persada, 2017)
Mardani, Sharia Economic Fiqh: Muamalah Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2017)
Muhamad Djumhana, Banking Law in Indonesia, (Jakarta: Pt. Citra Adya Bakti, 2018)
Muhammadia, Zulhamdi, Implementasi Murabahah Pada Perbankan Syariah, Jurnal Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law 1 (1), https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v1i1.875 https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/AlHiwalah/article/view/875
Nasrun Haroen, shares trading on the Stock Exchange. (Kalimah Foundation, 2020)
Center for the Study and Development of Islamic Economics (P3EI), Islamic Economics, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015)
History of Imam Bukhori & Imam Muslim, Sahih Bukhari Muslim Book, Hadith Number 927, (Bandung: Pustaka Al-Bayan, 2010)
Sutan Remy Sjahdeini, Sharia Banking Products and their legal aspects, (Jakarta: Kencana Prenadamedia group, 2017)
Shaykh Ahmad Ad-Da'ur, Usury and Haram Bank Interest, (Bogor: Al Azar Press, 2015)
Bank Indonesia Regulation Law Number: 9/19/PBI/2007
Veithzal Rivai and Arvian Arifin, Islamic Banking, (Jakarta: Bumi Aksara, 2017)
Wahbah al-Zuhayli, Al-fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu, (Damascus: Dar al Fikr,. 2016)
Yadi Janwari, Islamic Financial Institutions Jurisprudence, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2015)
Yulizar Djamaluddin, et al, Islamic Financial System, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015)
Zllhamdi, Jual beli Salam (Suatu Kajian Praktek Jual Beli Online Shopee), Jurnal Syarah, Vol. 11 Edisi 1, https://doi.org/10.47766/syarah.v11i1.294
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muammar, Ilham, Gebrina Rezeki Gebrina Rezeki, Nazaruddin Nazaruddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.