Perkawinan Di Bawah Umur Analisis Kajian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan di Indonesia

Authors

  • Nazaruddin Nazaruddin IAIN Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i1.1478

Keywords:

Perkawinan, Di Bawah Umur, UU No. 1 Tahun 1974

Abstract

Perkawinan bertujuan untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang  bahagia dipenuhi kasih sayang antara suami dan isteri. Untuk terwujudnya rumah tangga yang bahagia bukanlah pekerjaan mudah, usia perkawinan menentukan kematangan seseorang baik dari sisi fisik, psikologi dan kematangan dalam bersikap dan bertindak. Dasar pemikiran inilah lahirnya UU No.1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan di Indonesia. Dalam salah satu pasal disebutkan tentang pembatasan usia perkawinan yaitu pada Bab II Pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun, jika belum sampai pada batasan usia yang telah ditentukan harus mendapat izin dari kedua orang tuanya. Hadirnya UU No. 1 Tahun 1974 tidak semua kalangan menerima dengan baik, karena ada hal lain yang patut untuk dipertimbangkan, jika usia perkawinan ada Undang-undang yang mengaturnya, kenapa pergaulan bebas tidak ada Undang-undang yang mengaturnya. Hadirnyanya teknologi telah menghancurkan moral generasi muda Indonesia, media teknologi seperti internet dapat diakses oleh siapapun tanpa dibatasi usia. Pernyataan tersebut menjadi salah satu pertimbangan alasan tidak menerima dengan baik kehadiran UU No.1 Tahun 1974. Tulisan ini mengkaji secara komprehensif bagaimana kajian UU No. 1 Tahun 1974 terhadap Pernikahan anak di bawah Umur, apa yang menjadi pertimbangan UU No.1 Tahun 1974 terhadap batas usia perkawinan serta melihat dampak yang menyebabkan anak melakukan pernikahan di bawah umur. Diharapkan akan memberikan manfaat serta memperkaya khasanah ilmu pengetahuan khususnya hukum keluarga.

References

Adji, Sution Usman. Kawin Lari Dan Kawin Antar Agama. Yogjakarta: Liberty, 1989.

Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ’Ulumuddin. Beirut: Dar al Fikr, n.d.

Bastomi, Hasan. “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia).” Pernikahan Dini Dan Dampaknya 7, no. 2 (2016): 354–84. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2160.

BKKBN. Pendewasan Usia Perkawinan. Jakarta: BKKBN, 1993.

Fadlyana, Eddy, and Shinta Larasaty. “Pernikahan Usia Dini Dan Permasalahannya.” Sari Pediatri 11, no. 2 (2009): 136. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia; Menurut Perundangan, Hukum Adat Dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Junaedi, Dedi. Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Quran Dan As-Sunnah. Jakarta: Akademika Persinda, 2000.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. 8th ed. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Muchtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Muhammad, K.H. Husein. Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai Atas Tafsir Wacana Agama Dan Gender. Yogjakarta: IRCiSoD, 2019.

Rifiani, Dwi. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam.” De Jure; Jurnal Hukum Dan Syariah 3, no. 2 (2011). https://doi.org/https://doi.org/10.18860/j-fsh.v3i2.2144.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.

Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976.

Satrio, J. Hukum Pribadi; Bagian I Ersoon Alamiah. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Subadio, Maria Ulfah. Peranan Dan Kedudukan Wanita Indonesia. Yogjakarta: Gajah Mada University Press, 1994. http://katalog.pustaka.unand.ac.id//index.php?p=show_detail&id=3356.

Summa, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Suryono. Menuju Rumah Tangga Harmonis. Pekalongan: TB. Bahagia, 1992.

Downloads

Published

2023-06-30