Peralihan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Dalam Pernikahan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen
DOI:
https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i1.1800Keywords:
Kantor Urusan Agama Bireun , Wali Hakim, Wali NasabAbstract
Kedudukan wali dalam pernikahan merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu rukun (akad) nikah, selain pengantin laki-laki, dua saksi, dan ijab-qabul. Pernikahan harus dengan adanya wali. Apabila dilangsungkan pernikahan tanpa wali atau yang menjadi wali bukan yang berhak, maka pernikahan tersebut tidak sah atau dengan kata lain batal. Penulis dalam penelitian ini mengangkat masalah Peralihan Wali Nasab kepada Wali Hakim dalam Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. Adapun hasil penelitiannya bahwa peralihan wali nasab kepada wali hakim yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Samalanga, dikarenakan adanya kecenderungan oleh pihak wali nasab, tidak menyetujui pernikahan tersebut, dikarenakan pihak wali nasab berkeberatan dengan calon pria pilihan anaknya atau cucunya serta tidak ada musyawarah antara pihak ibu si gadis dengan kakeknya. Sebab peralihan wali nasab kepada wali hakim yang terjadi di KUA, disebabkan ghaibnya serta meninggalnya wali nasab. Kantor Urusan Agama berfungsi sebagai penyeimbang apabila terjadinya sesuatu permasalahan yang menghambat suatu pernikahan oleh wali nasab. Maka KUA yang berkedudukan sebagai lembaga wali hakim dalam hal pernikahan memberikan sarana untuk terlaksananya akad pernikahan.
References
Dardi, Muhammad. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Persada, 2001.
Haji, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan. Pedoman Fiqh Munakahat. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, 2001.
Hakim, Rahmad. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Hamdani, H.S.A, Al. Risalah Nikah; Hukum Perkawinan Islam. 2nd ed. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog Dalam Terbitan. Vol. 1. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.
Menteri Agama. “PMA No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.” Berita Negara Republik Indonesia, no. 1118 (2019): 29.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Fatia Hijriyanti. Mataram University Press. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
Zubaidi, Zaiyad, and Kamaruzzaman Kamaruzzaman. “Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh).” El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 1, no. 1 (2018): 93. https://doi.org/10.22373/ujhk.v1i1.5568.
Zuhaily, Wahbah. Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu. Suriah: Dar al Fikr, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nuruzahri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.