Penundaan Pembagian Harta Warisan dan Dampaknya
Pesan
DOI:
https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i1.1812Keywords:
Penundaan, Harta Warisan, DampakAbstract
Kematian seorang hamba merupakan batas akhir terhadap kepemilikan harta benda atau apa saja yang ada dalam kekuasaannya, sehingga sejak saat itu secara otomatis (ijbari) berpindah kepada ahli waris. Islam menetapkan secara rinci bahwa harta peninggalan seseorang, sebelum diberikan kepada ahli waris harus terlebih dahulu diselesaikan hal-hal yang berkaitan dengan hak mayit secara tertib. Menunda-nunda penyerahan dan pembagian warisan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan syariat akan menimbulkan banyak kemudharatan, permasalahan dan bahkan berpotensi memakan harta secara batil dan zalim. Maka dari itu, penelitian yang menggunakan jenis kualitatif dengan metode normatif ini akan mencoba menganalisis tentang alasan penundaan pembagian harta warisan yang berkembang di masyarakat dan dampaknya terhadap keadilan. Adapun hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa di antara alasan yang menyebabkan penundaan pembagian warisan adalah karena anak si mayit masih kecil, atau belum semua berkeluarga, belum tamat sekolah, anggapan tabu dari masyarakat apabila menyegerakan pembagian warisan karena dianggap rakus akan harta warisan, dan lain sebagainya. Sedangkan dampak yang terjadi akibat penundaan pembagian warisan di antaranya menzalimi hak ahli waris, menimbulkan perbuatan memakan harta secara batil, memicu permusuhan antar ahli waris dan keluarga, dan lain sebagainya.
References
Azhar, Komite Fakultas Syariah Universitas Al. Hukum Waris (Judul Asli: Ahkam Al Mawaris Fi Fiqh Al Islam). Edited by Addys Aldizar dan Fathurrahma. Jakarta: Senayan Abadi, 2004.
Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Mufsyi, Muhammad Basyir Al. Al Jami’ Al Hadis Fi ’Ilm Al Faraidh Wa Al Mawaris. Damaskus: Fakultas Dakwah, n.d.
RI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. X. Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Sarwono, Sarlito Wirawan. Psikologi Sosial Psikologi Kelompok Dan Psikologi Terapan. Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Syathibi, Al. Al Muwafaqat Fi Ushul Al Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007.
Yamamah, Lia Dahliani dan Faisar Ananda dan Ansari. “Penundaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Muslim Di Kota Langsa.” Tahkim 14, no. 1 (2018). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33477/thk.v14i1.573.
Zahari, Ahmad. Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam: Syafi’i, Hazairin Dan KHI. Pontianak: Romeo Grafika, 2003.
Zubair, Mihfa Wahyuni dan Asni. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan.” Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 1 (2020): 201–12. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.569.
Azhar, Komite Fakultas Syariah Universitas Al. Hukum Waris (Judul Asli: Ahkam Al Mawaris Fi Fiqh Al Islam). Edited by Addys Aldizar dan Fathurrahma. Jakarta: Senayan Abadi, 2004.
Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Mufsyi, Muhammad Basyir Al. Al Jami’ Al Hadis Fi ’Ilm Al Faraidh Wa Al Mawaris. Damaskus: Fakultas Dakwah, n.d.
RI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. X. Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Sarwono, Sarlito Wirawan. Psikologi Sosial Psikologi Kelompok Dan Psikologi Terapan. Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Syathibi, Al. Al Muwafaqat Fi Ushul Al Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007.
Yamamah, Lia Dahliani dan Faisar Ananda dan Ansari. “Penundaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Muslim Di Kota Langsa.” Tahkim 14, no. 1 (2018). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33477/thk.v14i1.573.
Zahari, Ahmad. Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam: Syafi’i, Hazairin Dan KHI. Pontianak: Romeo Grafika, 2003.
Zubair, Mihfa Wahyuni dan Asni. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Harta Pra Pembagian Warisan.” Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 1 (2020): 201–12. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.569.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Asnawi Abdullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.