Analisis Keberlanjutan Pelaksanaan Hukum Islam di Aceh Dalam Sistem Hukum Nasional

Authors

  • Safriadi Safriadi Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
  • Bastiar Bastiar

DOI:

https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i1.1983

Keywords:

Analisis, Hukum Islam, Hukum Nasional

Abstract

Kajian ini berjudul Analisis Keberlanjutan Hukum Islam di Aceh dalam Sistem Hukum Nasional.  Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data penelitian diperoleh dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dan dipilah untuk diolah, kemudian dianalisis dan diinterpretasikan secara logis dan sistematis dengan menggunakan metode induktif dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) sosio historis Aceh yang pernah dilanda konflik menjadi indicator lahirnya Undang-Undang Pemerintah Aceh, yang salah satu isinya adalah pelaksanaan penerapan hokum Islam, yang merupakan bagian dari hukum nasional. (2) Analisis penerapan hukum Islam di Aceh masih terkesan kurang maksimal, diskriminatif, tidak adil, dan bias, terdapat dualisme landasan hukum hukum positif dan hukum Islam. Qanun yang berlaku pun, masih mengandung sejumlah kekurangan yang sangat mendasar. Faktor penghambat pengesahan syariat Islam di Aceh antara lain kurangnya sosialisasi belum adanya tata cara syari'at Islam yang seharusnya pada masyarakat oleh pemerintah melalui Departemen Syariat Islam yang berkaitan dengan sosialisasi, diskusi rutin dengan masyarakat Aceh di Di berbagai penjuru, RUU Pemerintahan Aceh dari Departemen Dalam Negeri telah memangkas aspirasi masyarakat Aceh terhadap penerapan syariat Islam. Jika pemerintahan yang baik adalah legislatif, eksekutif tidak menjalankan syariat Islam membuat kesalahan mendasar bagi Aceh dan mereka melanggar ketentuan undang-undang yang mereka buat sendiri.

References

Abubakar, Al Yasa’. “Islam, Hukum Dan Masyarakat Aceh; Tajdid Syariat Dalam Negara Bangsa.” In First International Conference of Aceh and Indian Ocean Studies. Banda Aceh, 2012.

Ali, M. Daud. Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta, 2003.

Alkostar, Artidjo. Identitas Hukum Nasional. Yogjakarta: Fakultas Hukum UII, 1997.

Fahmi, Chairul. “Revitalisasi Penerapan Hukum Syariat Di Aceh (Kajian Terhadap UU No.11 Tahun 2006).” Tsaqafah 8, no. 2 (2012): 295. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v8i2.27.

Downloads

Published

2023-06-30