Analisis Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Batas Usia Perkawinan Perspektif Ushul Fikih

Authors

  • Maulidaturrahmi Maulidaturrahmi Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i2.2041

Keywords:

Usia Perkawinan, Hukum Islam, Ushul Fikih, Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019

Abstract

Revisi Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas usia perkawinan menuai berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. Pasal tersebut menyatakan bahwa usia yang ditetapkan antara laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun, revisi pasal tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review materi muatan Pasal 7 UU Perkawinan terhadap Pasal 28B UUD 1945 dengan alasan permohonan pasal tersebut diskriminatif. Perihal penyetaraan batas usia perkawinan tersebut bisa dianalisis menggunakan Ushul Fikih sehingga dapat ditemukan nilai-nilai dasar dari pemberlakuan hukum (penyetaraan usia perkawinan) yang berorientasi pada kemaslahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah latar belakang penyetaraan usia perkawinan, analisis penyetaraan usia perkawinan perspektif Ushul Fikih. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).   Metode pengumpulan data adalah metode studi dokumen dan telaah pustaka. Hasil penelitian ini adalah pasal batas usia perkawinan sebelumnya dianggap inkonsistensi dengan UU lainnya, serta diskriminatif terhadap hak-hak anak dan perempuan sehingga penyetaraan batas usia perkawinan diharapkan mampu meminimalisir berbagai masalah sosial terkait hak anak dan perempuan. Menganalisa pasal penyetaraan batas usia perkawinan dalam perspektif ushul fikih terlihat adanya prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya seperti prinsip kesetaraan dan maslahat yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia.

References

Ch, Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Malang Press, 2008.

Dardiri, Al. Al-Syarh Al-Kabir Ḥasyiyah Dasūki, Jilid III. Mesir: Al Bab Al Halabi, n.d.

Fentiningrum, Hilda. “Batasan Usia Pernikahan Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia Persfektif Sadd Al-Dzarī’ah.” Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam 4, no. 1 (2017): 20.

Jauziyyah, Ibnu Qayyim Al. I’lām Al-Muwāqi’īn, Juz III. Beirut: Maktabah al ’Asriyah, 2003.

Jaziri, Abdurrahman Al. Kitāb Al-Fiqh ‘Alā Madzāhib Al-Arba’Ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2003.

Marbawi, Muhammad Idris. Kamus Idris Al-Marbawi Arab-Melayu. Jakarta: Dar Ihya al Kutub al Arabiyah, n.d.

Qurthubi, Al. Al-Jami` Li Al-Aḥkām Al-Qur`an, Jilid V. Beirut: Dar al Fikr, n.d.

Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2007.

Tarigan, Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal. Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No. 1/1974, Sampai KHI. Jakarta: Kencana, 2006.

Downloads

Published

2023-12-31