Asas Keadilan Dalam Pembagian Harta Bersama
DOI:
https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i2.2063Keywords:
Prinsip Keadilan, Pembagian Harta Bersama, Hukum Positif, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Hukum positif di Indonesia belum memberikan penyelesaian secara tuntas mengenai harta bersama dalam hal apabila terjadi suatu perceraian. sebuah peraturan atau ketentuan hukum dibuat berdasarkan rasa keadilan, tetapi pada ketentuan ini, prinsip keadilan sepenuhnya belum terpenuh. Tekait hal tersebut diatas maka legal problem dari ketentuan uraian diatas adalah Kekaburan Rumusan dan pastinapastian hukum. Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 KHI, di mana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama, pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Dengan melakukan pendekatan analisa secara filosofis, yuridis dan sosiologis, tulisan ini kami buat dengan metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian ditekankan pada aspek ketentuan hukum formal yang berlaku.
References
Darmiwati, darmiwati. “Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Asas Kepastian Hukum (Studi PutusanMahkamah Agung Nomor 266K/AG/2010).” Jurnal Hukum: Das Sollen 2, no. 1 (2018): 1–24. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/das-sollen.v1i4.329.
Efendi, Dyah Ochtorina Susanti dan A’an. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Hamka. Tafsir Al Azhar Juz V. Jakarta: Panji Mas, 1983.
J, Andy dan Hartanto. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Yogjakarta: Laksbang Grafika, 2012.
Khadduri, Madjid. Teori Keadilan Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 1999.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. 9th ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Ramulyo, M. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Rawls, John. Teori Keadilan. Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Syahrani, Riduan. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata,. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Utami, Safira Maharani Putri, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. “Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 433. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Rahmat, Abdullah Abdullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.