Falsafah Kepatuhan, Kesadaran dan Ketaatan Hukum Dalam Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i2.2071Keywords:
Falsafah Kepatuhan, Kesadaran Hukum, Hukum IslamAbstract
Dalam masyarakat yang memahami hukum dengan benar maka bisa terjalin hubungan yang harmonis antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnya karena saling mematuhi dan menghargai kehidupan dalam masyarakat, setiap individu yang ada dalam masyarakat diharapkan mampu mematuhi aturan hukum yang ada, sehingga tercipta hidup yang rukun serta damai masyarakat, karena pada hakikatnya setiap individu pada dasarnya mencintai kehidupan yang damai, aman serta sejahtera. Sedangkan kesadaran hukum itu akan muncul dari hati nurasi dengan perasaan yang iklas tanpa paksaan dari pihak manapun dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, ketika ketaantan hukuk sudah dipatahui oleh setiap individu yang ada dalam masyarakat maka kehidupan akan membawa kedamaian bagi sesama manusia. Adapun dalam hukum islam yang berhak menciptakan hukum adalah Allah swt, dan hukum itu wajib dipatuhi oleh umat islam itu sendiri sebagaimana Allah telah mengutus Rasulullah saw untuk memberikan peringatan kepada umat manusia yang ada di muka bumi ini. Dalam hukum islam dikatakan bahwa Rasul itu sebagai pemberi peringatan kepada manusia yang ada di muka bumi ini sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam.
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum(Legal Theory) Dan Teori Peradilan(Judicial Prudence)Termasuk Interprestasi Undang-Undang ( Legis Prudence) Jakarta:Kencana,2009.
Ali Achmad,Menguak Teoti Hukum(Legal Theory) Dan Teori Peradilan(Judicial Prudence)Termasuk Interprestasi Undang-Undang(Legis Prudence)Jakarta:Kencana,2009.
Carl Joachim Friedrich,Filsafah Hukum Dalam Perspektif Historis Bandung: Nuansa Dan Nusa Media,2004.
Efran Helmi Juni, Filsafat Hukum,Bandung:Cv Pustaka Setia Bandung,2012.
Https://Osf.Io/2cqyw,Diakes Rabu 11 Oktober 2023.
Ismuha, Filsafat Hukum Islam,Jakarta:Bumi Aksara 2010.
L.J.Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum,Pt Pradnya Paramita,Jakarta:Cet.XXV,1993.
Lili Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum,Citra Aditya Bakti,Bandung: 2004.
Marlian Arif Nasution,Telaah Filosofis Makna Kepatuhan Dalam Persfektif Filsafat Hukum,Jurnalel,-Ahli Jurnal Hukum Keluarga Islam,2021.
Soerjono Soekanto,Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,Cet.XII(Jakarta:Raja Grapindo Persada,2002.
Zulkarnain Hasibuan,Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa,2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Asna Asna
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.