Pengasuhan Anak dan Pembagian Harta Pasca Perceraian
Main Article Content
Anak sebagai buah perkawinan, secara bersama-sama dipelihara orang tua tanpa pamrih dan semua kebutuhan si anak dipenuhi dengan sukacita sesuai dengan kemampuan. Apabila terjadi perceraian antara suami isteri, sedang mereka masih mempunyai anak yang belum mumayyiz, siapakah yang lebih berhak untuk memeliharanya. Pada dasarnya setelah perceraian, Islam menjadikan isteri (ibu anak) sebagai orang yang paling utama berhak mendapat hak hadhanah anak yang belum mumayyiz. Apabila ibu tidak memenuhi persyaratan maka beralih kepada ayah. Begitu pula terhadap pembagian harta pasca perceraian. Dimana harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami isteri, maka termasuk ke dalam pengertian ini adalah semua harta yang diperoleh dari hasil usaha mereka bersama sejak saat perkawinan dilangsungkan yaitu sejak akad nikah diucapkan sampai terjadi perceraian, baik karena cerai mati ataupun cerai hidup, tidak termasuk ke dalamnya harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak yang bersumber dari hibah atau warisan ditujukan kepada para pihak dan harta tersebut otomatis menjadi harta pribadi kecuali para pihak menghendaki lain. Masalah harta bersama merupakan masalah vital yang sering disengketakan oleh pihak suami ataupun isteri pada saat terjadinya perceraian.
Abd Rahman Ghazaly, (2006), Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta.
Abdul Manan, (2005), Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta.
Eni C. Singal, (2017), Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Crimen.
Ibnu Qudamah, al-Mughny, jilid 7, Dar al-Manar, Kairo.
Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, jilid 2, al Istiqamah, Mesir.
Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam.
Ali Buto Siregar, Z. ., Muhibuddin, M., & Zainuddin, Z. (2022). Pendidikan Agama Bagi Anak Menurut Zainuddin Al-Malibari : (Analisis Kitab Fath Al-Mu’in Pada Bab Al-Shalat). Seulanga : Jurnal Pendidikan Anak, 3(2), 84–99. https://doi.org/10.47766/seulanga.v3i2.941