ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KONSEP MASLAHAH PERKAWINAN DI USIA MUDA
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai kemaslahatan dari perkawinan usia muda dengan melihat kepada dua rujukan hukum yang saling kontradiksi antara hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan dan hukum Islam. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur kitab-kitab klasik, perundang-undangan yang berlaku. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian yang dapat di simpulkan adalah tinjauan pernikahan diusia muda dibolehkan menurut hukum Islam karena melihat adanya sisi kemaslahatan, juga sebaliknya pelarangan pernikahan usia muda dalam perundang-undangan juga ditinjau dari sisi kemaslahatan. Oleh karena demikian, pernikahan usia muda bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari hal-hal negatif dalam kehidupannya, maka menikah adalah alternatif terbaik. Namun apabila pernikahan usia muda menjerumuskan kepada hal yang negatif, maka dianjurkan menikah hingga usia dewasa.
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Cet. 2 (Jakarta: Pustaka Ilmu, 1999)
Abu Al-Ghifari, Pernikahan Dini, (Jakarta : Mujahid Press, 2003)
Adil Abdul Mun’im Abu abbas, Ketika Menikah Jadi Pilihan, Cet I, (Jakarta: Almahira, 2001)
Al Syatibi, al Muwafaqat, (Beirut:Darul Kutub Ilmiah, t.t)
Faried Ma’aruf Noor, Menuju Keluarga Sejahtera dan Bahagia, (Bandung: Balai Aksara, 2001)
Hasbi Asshiddiqi, Falsafah Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka AlKautsar, 1993)
Ibn Hazm, al-Muhalla fi Syarh al-Mujalla bi al-Hujaj wa al-Atsar, (Yordania: Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, t.t)
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Penj. Abdurrahman dan A.Haris Abdullah, (Semarang: Asy-Syifa’, 1990)
Jalaluddin al-Mahalli, Al-Mahalli, Juz. III, (Semarang Indonesia: Toha Putra, t.t)
Muslim, Shahih Muslim bi Syarh Al-Nawawy, (Beirut: Dar al-Ihya’ at-Turas al-Arabi, 1972)
NURMAYULI, NURMAYULI. "AL-GHAZALI DAN PEMIKIRANNYA." Jurnal Al Mabhats 2.1 (2017): 125-150.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang‐undangan Perkawinan Di Indonesia, (Surabaya:Airlangga University Press , 2006)
R.Subekti, Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004)
Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jld. II, (Beirut: Dar al-Fikr, 1983)
Undang-undang Perkawinan. Undang-undang nomor I tahun 1974
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqih wa Adillatuh, Cet.III, (Beirut : Dar al-Fikr,1989)
Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jld. II, Cet. XIV, (Bairut: Dar al-Fikr, 2005)
Yusuf Qardhawi, Fiqih Maqashid Syari’ah, Cet.I, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007)