JOURNAL TEMPLATE
INDEX
Tulisan ini menjawab masalah metode ulama klasik memahami mashadir syar`i dan al-adillah syar`iyyah dalam penetapan indikator wali fasik. Ulama fiqh klasik memverifikasi bahwa, wali nikah fasik tidak sah melakukan akad nikah putrinya, sementara ulama fiqh modern berkesimpulan bahwa, wali nikah sah melakukan akad nikah. Rumusan; Bagaimana metode ulama klasik dalam memahami mashadir syar`iyyah dan al-adillah syar`iyyah dalam penetapan indikator wali fasik. Bagaimana konsep Pembaharuan kedudukan wali fasik dalam fiqh modern. Data primer, diperoleh pada kitab-kitab fiqh klasik dan modern dari sejumlah perpustakaan. Data sekunder, diperoleh dari kamus bahasa Arab, Indonesia dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Hadits yang menjadi rujukan dalil bagi ulama fiqh klasik (Syafi`i) menunjukkan tidak sahih dilihat dari metode kritik sejumlah isnad hadits. Hadits riwayat Ahmad tidak menunjukkan wali harus adil dan salih atau mursyid. Kedua hadits di atas belum dapat dijadikan rujukan tentang penetapan indikator perumusan wali fasik tidak sah melakukan akad nikah. Pembaharuan kedudukan wali fasik dalam fiqh modern sah melakukan akad nikah. wali nikah tidak dipersyaratkan adil dan mursyid. Status wali nikah tetap berada pada wali nasab/qarabat yang telah mendapat legalitas syar`i tidak dapat dicabut atau dialihkan kepada pihak lain, meskipun ia belum mengamalkan Islam secara komprehensif.
You may also start an advanced similarity search for this article.