ANALISIS PERANAN HAKAM DALAM PERKARA SYIQAQ DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Analisis Putusan No.115/Pdt.G/2011/MS-Bna)
Main Article Content
Penelitian ini mengangkat judul tentang analisis peranan hakam dalam menyelesaikan perkara syiqaq di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkapkan informasi tentang eksistensi hakam dalam perkara syiqaq di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan cara mewawancara para hakim dan panitera di lokasi penelitian. Juga dengan mengutip pendapat para ahli yang sesuai atau memiliki relevansi dengan pembahasan yang dibahas dalam penelitian ini. Penelusuran data literatur ini dilakukan berdasarkan pendekatan yuridis dan sosiologis. Sedangkan data lapangan dilakukan berdasarkan interviuw dan observasi. Setelah kedua data lapangan dan kepustakaan terkumpul, lalu kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peranan hakam dalam kasus perkara syiqaq Nomor. 115/Pdt.G/2011/MS-Bna yaitu ḥakam dari pihak Penggugat telah melakukan upaya iṣlāh antara para pihak tetapi tidak berhasil dan Ḥakam dari pihak Tergugat menerangkan ia telah melakukan upaya ishlah antara para pihak bersama dengan Ḥakam dari Penggugat tetapi tidak berhasil atau gagal didamaikan karena penggugat sangat bersikeras pada pendiriannya sedangkan Tergugat masih mempertahankan perkawinannya dengan Penggugat. Analisisnya bahwa hakam yang diterapkan dalam perkara syiqaq di atas secara prosedural sudah menjalankan tugas sebagaimana yang diamatkan oleh Undang-undang
Abdul Aziz Dahlan, et.al., (Ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, Jil- V, (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve)
Abu al-Fadl Syihab ad-Din Al-Alusi, Ruh al-Ma‘ani fi Tafsir al-Qur’an al- ‘Azim wa Sab‘ al-Masani, Juz-V, (Bairut: Dar al-Fikr, 1414/1999)
Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsir Bahr al-Muhit, Jilid-III, (Bairut: Dar al-Fikr, tt)
Al-Wahidi, Al-Wasit fi Tafsir al-Qur’an al- Majid, Jilid-II, Cet. I, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1415/1995)
Attabik Ali, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Cet. III, (Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum, 1998)
Deeb al-Khudhrami, A Dictionary of Islamic Terms, Cet. I, (Bairut: al-Yamamah 416/ 1995)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Jakarta: Balai Pustaka, 1988)
Hasil Wawancara dengan Bapak Yusuf Abdullah (Mantan Hakim Anggota Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Hasil Wawancara dengan Bapak Yusuf Abdullah, Hakim Anggota Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Ibnu Faris, Al-Mu’jam al-Maqayis fi al-Lughah, Cet. I, (Bairut: Dar al-Fikr, 1415/1994)
Ibrahim Anis dkk., Al-Mu’jam al-Wasith, Cet. II, (T.Tp.: T.Np, 1972, Juz I)
Imam Abdillah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, Al-Umm, Jil. 5, (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah, tt)
Liwis Ma’luf, Al-Munjid al Lughah wa al-A’lam, (Bairut: Daar al-Masyriq, tt)
Nurmayuli, Nurmayuli. "Filsafat Manajemen Pendididkan Islam Sebagai Ilmu." Jurnal Al Mabhats 6.1 (2021): 35-49.
Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW., Cet-XVII, (Terj: Ali Audah), (Bogor: Lintera Antar Nusa, 1995)
Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi, Tafsir al-Qasimi al-Musamma Mahasin at-Ta’wil,Jilid-III, (Bairut: Dar al-Fikr, 1398/1978)
Muhammad Salam Mazkur, Al-Qadla fi Al-Islam, (Kairo: Dar Al-Nahdlah, 1994)
Murtadha Muthahhari, Hak-hak Wanita dalam Islam, Cet-V, (Bandung: Lentera, 2000)
Roihan A. Rasyid, Penyelesaian Diberlakukannya Hukum Acara Perdata Peradilan Umum sebagai Hukum Acara Peradilan Agama Khusus di Segi Pembuktian Zina, dalam Mimbar Hukum, No. 7 (Jakarta: al-Hikmah, Ditban Baperta Islam, 2001)
Tihami dan Sohari, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)
Undang-Undang Peradilan Agama - Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, Cet. 11; (Jakarta Sinar Grafika, 1992)
Undang-Undang Peradilan Agama Undang-Undang No.7 Tahun 1989, (Cet II, Jakarta : Sinar Grafika, 1992)
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (UU Nomor 7 Tahun 1989), (Jakarta: Garuda Metropolitan Press, 1990)