REKONSTRUKSI HUKUM KEWARISAN ISLAM DENGAN PENDEKATAN TEORI MASLAHAH
Main Article Content
Produk Hukum Islam KHI, khususnya Buku II tentang hukum Kewarisan sejak awal telah menimbulkan kontradiksi, baik teks pasal dianggap bertentangan dengan nash, maupun penghapusan hukum-hukum, seperti ashabah, beda agama, hajib mahjub dan lain-lain, telah menimbulkan disparitis putusan hakim. Indonesia mayoritas penduduknya penganut agama Islam dalam komunitas kehidupan berbangsa dan bernegara secara konstitusional tidak mengklaim mazhab tertentu dan fenomena ini perlu untuk ditelusuri karena memberikan peluang perkembangan daya untuk berijtihad. Dalam kasus hukum kewarisan beda agama menjadi perdebatan panjang dan serius, pada akhirnya muncul kesimpulan dengan pandangan yang berbeda dan mengunakan pendekatan yang berbeda pula, kontroversi ini dikarenakan berbeda dalam memahami konteks hadis dari sanad Usammah bin Zaid yang mengatakan “tidak ada warisan bagi seorang muslim kepada orang kafir dan tidak ada warisan pula dari orang kafir kepada orang muslim” hal ini dipegang oleh para pembangun mazhab Hambali, Hanafi, Maliki dan Muhammad Idris as-Syafi’i,. Sebahagian kecil para Ulama membolehkan muslim mewarisi kafir, mereka melihat bahwa tidak terdapat kata dalam ayat-ayat mewarisi dalam al-qur’an yang menjelaskan secara eksplisit bahwa antara pewaris dan yang mewarisi adalah sama-sama muslim, dan tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa pewaris adalah harus seorang muslim. Sesungguhnya pendapat ini memiliki relevansinya dengan konsep maqashid syari’ah. Perbedaan cara pandang para Ulama menjadi suatu kesimpulan bahwa betapa kayanya kazanah ilmu pengetahuan, dimana satu persoalan hukum yang membutuhkan kepada kepastian terhadap jawaban hukum maka pada kesimpulan akhir akan berbeda hal ini karena berbeda dalam pengunaan metode dan pendekatan untuk memahami sumber hukum Islam
Jamal al-Din ‘Athiyyah, Nahwa Taf’il Maqashid Syari’ah, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2001)
Wahbah al-Zuhaily, Ushul al-Fiqh al-Islamy, Cet. I, (Bairut: dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1986),
Abu Ishaq al-Syathiby, Al-Muwafaqat, Juz II, cet. IX, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2005)
Amrullah Ahmad, Prospek Hukum Islam Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia, (Jakarta: PP. IKAHA, 1994)
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Bairut: Dar al-Fikr, t.th). Lihat hadits no. 6267
Jalaluddin Mahalli, Syarah Minhajut Thalibin, Juz.III, (Indonesia: Alharamain, t.t)
Louis Makluf, Al munjid fi al lughah wa Al-A’lam, (Beirut: Al-Kasulukiyah, 1986)
Khatib As Syarbini, Mugni Muhtaj, Juz.II, (Indonesia:Maktabah Darul Ihya ‘Arabiyah, t.t)
Wahbah Az Zuhaily, Fiqh Islam Waadillatuhu, Juz.VIII, (Bairut: Dar Alfikr, t.t)
Abdul karim bi Muhammad Allahim, Alfaraid, (Arab Saudi: Mamlakah ‘Arabiyyah Assu’udiyah, t.t)
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta:Mahkamah Agung RI, 1990)
M. Ali Ash Shabuni, Al Mawarits Fi Syariat alIslamiyyah 'ala Dhau'i Kitabi Wa as Sunnah, (Arab Saudi: Dar al Qalam, 1979)
Al Yasa Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin Dan Penalaran Fiqh Madzhab, (Jakarta : INIS, 1998)
M. Abu Zahrah, Ahkam At Tirkah wa alMirats, (Kairo : Dar al Fikr,1975)
M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Dengan Kewarisan KUH Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995)
Muhammad bin Umar al-Baqriy, Hasyiyah Syarah Matan al-Rohabiyah, (Semarang: Maktabah Karya Toha Putra, t.t)
Shihabuddin al-Qulyubi, Qulyubi Wa ‘Amirah, Syarah Minhajut Thalibin, Juz.III, (t.th: Maktabah Nur Asia, t.t)
Hasan Bisri, Kompilasi Hukum Islam dan Pengadilan Agama, dalam Sistim Hukum Nasional, Lampiran KHI, BAB II, tentng Hukum Kewarisan, Cet.II, (Jakarta:Logos, 1999)
Ibrahim Bajuri, Hasyiah Bajuri, Juz.II, (Mesir: Maktabah Isa Al Babiy al Halabi, t.t)
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Bairut: Dar al-Fikr, t.th).
Zakaria al-Anshari, Tukhfah atthullab, (Surabaya: Maktabah Al Hidayah, t.t)
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. (Jakarta: Akademika Pressindo. 2004)
Muhammad Sabban, Sabban Malawi ‘Ala Syarhil Matan Sullam, (Semarang:Toha Putra, t..t)
Zakaria Al Anshary, Ghayah Wusul Fi Syarhil Labbil Usul, (Indonesia: Dar Ihya Kutbil ‘Arabiyyah, t.t)
Abdul Hamid Hakim, Albayan, (Jakarta: Sa’adiyah Putra, t.t)
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Bairut: Dar Al Fikri ‘Irabi, t.t)
Ibn Qayyim, I’lan al-Muwaqqi’in an Rabbal al-‘alamin,Juz III,(Beirut:Dar al-Fikr, t.t)
M. Syafi’ii, Hak Non Muslim Terhadap Harta Waris (hukum waris islam, KHI, dan CLD-KHI di Indonesia), (Almawarid, Vol. XI, No. 2, Sep-Jan 2011)
Yusuf Qardhawi, Taisirul Fiqh Lil Muslimil-Muasyiri fi Dhau il-Qur‟an was- Sunnah, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1420 H)
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2004)
M. Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, Juz.V, (Kairo: Dar al-Manar, 1973)
Sayid Sabiq, Fiqh as Sunnah,Juz III, (Semarang: Toha Putra, 1980)
Buya Hamka, Tafsir Al Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983)
NURMAYULI, NURMAYULI. "AL-GHAZALI DAN PEMIKIRANNYA." Jurnal Al Mabhats 2.1 (2017): 125-150.
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama-Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 2000
Yusuf Al-Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, (Kairo:Dar al-Qalam, 2003)
Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2005)
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jld. I, (Jakarta: Kencana, 2008)
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Kencana, 2008)