Pengaruh Modal Sendiri Terhadap Pembiayaan Investasi Mudharabah dan Musyarakah pada BTN Syariah Cabang Malang
Main Article Content
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih dimana pihak pemilik modal (shahibul al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Sedangkan Musyarakah adalah Akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama. Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui implementasi modal sendiri dan non performing financing serta pengaruh modal sendiri dan non performing financing terhadap pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada Bank Tabungan Negara Syariah Kota Malang. Penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris atau penelitian lapangan (field research), dengan terjun langsung ke lapangan secara utuh. Terlibat dengan responden dan merasakan apa yang mereka rasakan sekaligus mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang situasi setempat. Dengan menggunganakan teknik wawancara dan dokumentasi Sehingga peneliti telah memiliki pengetahuan tentang kondisi, dan situasi proses menabung di BTN syariah cabang Kota Malang. Hasil analisis data menunjukkan bahwa: Pembiayaan modal sendiri pada penelitian ini dapat di klasifikasikan yaitu Pembiayaan Konsumen dan pembiayaan komersial. BTN Syariah cabang Malang menyediakan beberapa produk pembiayaan yaitu : akad mudharabah, akad qard, akad rahn, akad wakalah, akad istisna. Pengaruh Modal sendiri Pada pembiayaan tersebut, bank BTN syariah membiayai dana kepada pemohon dana dengan menggunakan modal sendiri (keuntungan bank) dan modal pihak ketiga (tabungan nasabah). Disamping itu pembiayaan bermasalah juga sangat berhubungan dengan pengendalian biaya dan sekaligus berhubungan dengan kebijakan pembiayaan yang dilakukan bank itu sendiri. Semakin tinggi NPF (Non performing financing) yang dimiliki bank, maka semakin meningkat kredit yang disalurkan. Atau semakin tinggi NPF yang dimiliki bank maka semakin rendah pembiayaan yang disalurkan.
Anwar, Syamsul, (2007) Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo, Presada.
Antonio, Muhammad, (2005) Kontruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah, Yogyakarta : BPFE.
Ashshofa, (2010) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rieneka Cipta.
Arikunto, Suharsimi, (2010), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
Bambang, Sunggono, (2003), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Djuwaini, Dimyauddin, (2008) Pengantar Fiqih.
HA Djazuli, (2006), Kaidah-Kaidah Fiqh. Jakarta: Kencana MahkamahAgung Republik Indonesia.
Karim, Adiwarman, (2004) Bank Islam, Jakarta: Raja Grafindo Perseda.
Muhammad, (2002), Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UUP AMP YKPN, Karnaen A, (2003) Perwatmaja dan Muhammad Syafi’i
Muhammad, (2009), Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah, Yogyakarta ; UII Pres.
Moleong, Lexy J (2010), Metodelogi Penelitian Kualitatif Ed. Rev. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.
Rival H. Vithzal, (2010), Islamic Banking, Jakarta: PT. Bumi Aksara. Suhendi, Hendi, (2010), Fiqih Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers.
Satori, Komariah, (2012), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Salim, (2006), Hukum Kontrak Teori & Teknik, Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.
Sugiyono, (2012), Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta
Sarosa, (2012), Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar, PT Indeks: Jakarta Sugiyono, (2005) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.
Sayuti, Husin, (2004) Pengantar Metodologi Riset, Jakarta: CV. Fajar Agung Singarimbun.
Sofyan Efendi, (2001), Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES.
Usman Rachmadi, Aspek Hukum Perbankan Syariah.
Zainul Arifin, (2000), Memahami Bank Syariah, Jakarta: Alvabet Sumber.