Keywords:
Konsep, Pertanggungjawaban, Pidana dan fiqh Jinayah
Semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia memiliki konsekwensi hukum bagi pelakunya, dan akan dimintai pertanggung jawabannya, tertutama dalam perbuatan tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman terhadap pelakunya, sedangkan hukuman tersebut dapat dijatuhkan kepada sipelaku manakala terpenuhi syarat-syarat yang mengharuskan si pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pertanggung jawaban pidana dalam Syari’at Islam adalah pembebanan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan (atau tidak ada perbuatan) yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, di mana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbutannya itu, Pertanggungjawaban pidana dalam syari’at Islam bisa terjadi, apabila terpenuhi tiga asas perbuatan, yaitu; 1). Adanya perbuatan yang dilarang/melawan hukum. 2). Perbuatan itu dikerjakan dengan kemauan sendiri, dan 3). Pelaku mengetahui akibat perbuatannya itu. Yang merupakan tujuan akhir dari penulisan jurnal ini adalah untuk menetahui konsep pertanggung jawaban pidana baik dalam hukum pidana Islam maupun dalam KUHP Adapun faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana, meliputi; Pengaruh tidak tahu, lupa dan keliru, Pengaruh Rela Menjadi Objek Jarimah atas Pertanggungjawaban Pidana. Seperti rela dibunuh atau Rela dianiaya, dan Perbuatan yang berkaitan dengan jarimah dan hubungannya dengan pertanggungjawaban pidana; meliputi Perbuatan langsung, Perbuatan sebab atau Perbuatan syarat. Perbuatan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana adalah: menjalankan ketentuan syari’at, karena perintah jabatan, keadaan paksa, pembelaan diri, syubhat, ma’af, meninggalnya si pelaku, taubat, kadulawarsa, pendidikan dan pengajaran, pengobatan, hapusnya jaminan keselamatan