Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar
Main Article Content
Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam. Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati. Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista agama yang berlawanan dengan konstitusi negara. Pascaputusan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh terhadap Gafatar Aceh pada tahun 2015, pengurus Gafatar Aceh divonis maksimal 4 tahun penjara. Sanksi maksimal tersebut berbeda dengan hukuman yang ditetapkan dalam Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini bertujuan menjelaskan perbuatan pidana penyebaran aliran Gafatar di Aceh, hukuman terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar di Aceh. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah di atas, jenis penelitian ini masuk kategori penelitian normatif-empiris, yaitu kajian peraturan perundang-undangan. Populasi penelitian dilakukan di Provinsi Aceh, dengan sampel Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Sumber data primer adalah hasil wawancara MPU Aceh, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara konten analasis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aliran Gafatar termasuk perbuatan pidana karena memenuhi unsur pidana berupa penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum. Ulama Aceh juga menyatakan sanksi pidana bagi penyebar aliran Gafatar adalah hukuman mati, sesuai Al-Quran dan hadis, sedangkan hukuman yang ditetapkan terhadap penyebar aliran sesat belum efektif. Penulis menyarankan agar hukuman terhadap penyebar aliran Gafatar harus ditingkatkan sesuai ketententuan Al-Quran dan hadis, penulis juga merekomendasikan peneliti lain untuk mengkaji di bidang perkawinan terhadap mantan pengurus Gafatar.
Hermansyah, Aliran Sesat di Aceh Dulu dan Sekarang, Banda Aceh: PeNA, 2018.
Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Bulan Bintang, 1967.
Abu Zakaria Muhyuddin bin Syarafan-Nawawiad-Dimasyqi, al-Majm` Syarah al-Muhazzab, (Beirut: Dar al-Fikr, tt.Abu Abdillah Muḥammad bin Ismail al-Bukhari, Ṣhahīh al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil.https://news.okezone.com
Dokumen Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Wawancara dengan Muhibbuththabari, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, 22 September 2020.
Wawancara dengan Damanhuri, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, 22 September 2020.
Wawancara dengan Bustami Usman, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, 22 September 2020.
Wawancara dengan Daud Hasbi, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, 22 September 2020.
Wawancara dengan Damanhuri, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, 22 September 2020.
Wawancara dengan Bustami Usman, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, 22 September 2020