Keywords:
Kesadaran Hukum, Hukuman Cambuk
Penelitian ini berjudul hukuman cambuk dan relevansinya terhadap
kesadaran hukum di Aceh. Penelitian ini bersifat kualitatif dan dengan
landasan teori filosofis dan fenomenologi, yaitu teori yang berorientasi
untuk dapat mendapatkan penjelasan tentang realitas yang tampak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk
dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat hingga kini masih
dinilai belum optimal. Hal ini disebabkan beberapa refleksi kehidupan
masyarakat Aceh saat ini telah membudaya sifat acuh tidak acuh.
Sejatinya pemerintah dan penegak hukum harus mempunyai komitmen
dalam pelaksanaan hukuman cambuk dengan visi menegakkan syariat
Islam secara kaffah. Hakim dalam harus memberikan uqubat tambahan
untuk pembinaan spritual dengan waktu yang ditetapkan agar terpidana
tidak mengulangi kejahatannya. Ketidak pedulian masyarakat sendiri
dalam hal pelaksanaan hukuman cambuk sudah berkurang dapat dilihat
dalam sesi pelaksanaan hukuman cambuk yang sudah jarang dihadiri
oleh masyarakat ramai. Persepsi ini muncul akibat secara keseluruhan
penegakan syariat Islam di Aceh hanya ditegaskan kepada masyarakat
kelas menengah ke bawah belaka.hal ini dikhawatirkan dapat menuia
sikap ketidak percayaan masyarakat pada penegak hukum, dan ini bisa
mengakibatkan masyarakat main hakim sendiri. Sementara itu, pelaku
jinayah yang dinilai memiliki kekuaan tidak pernah diselenggarakan
hukuman cambuk. Hal inilah yang menyebabkan persepsi masyarakat
berubah sehingga orientasi peningkatan kesadaran masyarakat tidak
tercapai.