Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Wilayah Otonomi Aceh
Main Article Content
Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada sehingga kewenangan itu merupakan kewenangan yang sah. Kewenangan organ pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankan kewenangan. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar. Demikian juga terkait dengan kewenangan Mahkamah Syariyah di Aceh sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 128 ayat 3 yang menegaskan bahwa Mahkamah Syariyah berwewenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang hukum keluarga, muamalah dan jinayah yang didasarkan atas syariat islam. Pencantuman pengaturan seperti ini tidak lazim sebagaimana terdapat pada peradilan Agama dan Peradilan Umum. Fokus penulisan artikel ini adalah; Mengapa ketentuan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh?. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian normatif karena sumber datanya diperoleh dari data sekunder bahan primer seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa; Terdapat dua alasan penempatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pemerintahan Aceh. Alasan pertama karena sebagai implementasi dari perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Terutama pada aspek agama. Alasan kedua karena penempatan pengaturan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Aceh merupakan pengaturan yang tidak lazim. Namun demikian, dimungkinkan sebagai bentuk pengecualian sepanjang hal itu disepakati dan ditetapkan menurut ketentuan hukum yang sah, maka hal itu dapat di pandang sah sebagai bentuk pengecualian yang terbatas adanya.
A Mukti Arto, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia; Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis, Pragmatis,Yogyakarta, Pustaka Pelajar, Cetakan ke-1, 2012
A. A. G Peters dan Koesriani Siswosubroto, Hukum dan Perkembangan Sosial,Bandung: Pustaka karya, 1995
A. Hasyimi dan T. Alibasjah Talsa, Hari-Hari Pertama Revolusi 45 di Daerah Modal, Banda Aceh, Kanwil
A. Muhammad Asrun, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, Jakarta: Penerbit ESLAM, 2004
Abd. Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Gema Insani Press, 2002
Abdul Gani Abdullah, Peradilan Agama Dalam Pemeintahan Islam di Kesultanan Bima (1947-1957), Nusa Tenggara Barat, Yayasan Lengge, Cetakan ke-2, 2004
Abdul Gani Abdullah, Peradilan Agama dalam Wadah Negara Pancasila (Dialog tentang RUU PA), Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2001
Abdul Halim, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Idonnesia; Dari Otoriter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokratis Responsif, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-1, 2000
Abdul Halim, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah,Bandung: Alumni, 2004
Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia, Bandung: Rosda Karya. 1981
Kholid O. Santosa, Paradigma Baru Memahami Pancasila dan UUD 1945, Bandung: Sega Arsy, 2004
Kodifikasi Pertama Fiqih Islam", dalam Sinar Darussalam, Nomor 128, hlm. 259
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Hukum: Dalam Perspektif Perundang-Undangan; Lex Specialis Suatu Masalah, Surabaya: JP Books, 2006
M. Lapidus, Sejarah Sosial Ummat Islam, Terj. Ghufron A. Mas'adi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999
M. Mas’ud Said, Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia, Malang: UMM Press, 2005
M. Nur El Ibrahimy, Tgk. M. Daud Beureueh; Peranannya Dalam Pergolakan di Aceh, Jakarta: Gunung Agung, 1982
Sudirman Tebba, Perkembangan Mutakhir di Asia Tenggara Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya,Bandung: Cet. I, 1993
Taha Jabir al-Alwani, Metodologi Hukum Islam Kontemporer, Terj. Yusdani, Yogyakarta: UII Press, 2001
Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syari’at Islam; Dari Indonesia Hingga Nigeria, Jakarta: Pustaka Alvabet, Cetakan ke-1, 2004
Taufik Adnan Amal, Samsu Rizal Panggabean, Politik Syari’at Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet, Cetakan ke-1, 2004
Taufiq Hamami, Peradilan Agama Dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pasca Amandemen Ke Tiga UUD 1945, Jakarta: PT. Tatanusa, Cetakan ke-1, 2013
Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights : Legal Political Dilemas of Indonesia New Order 1966-1990, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993
Vera Jasni Putri, Kamus dan Glosarium, Jakarta: Publik Pers, 1995.
Yusuf Qaradhawi, Ade Nurdi & Riswan, Membumikan Syari'at Islam, Bandung: Mizan, 2003Zakaria Ahmad, Sekitar Kerajaan Aceh dalam Tahun 1520-1675, Medan, Penerbit Jalan Pandu Monora, tt