Pandangan Ulama Aceh Terhadap Hukuman Cambuk di Penjara
Main Article Content
Tahun 2018 Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018. Pergub tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat karena salah satu aturannya menyatakan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan di penjara. Pergub tersebut menjadi pembahasan masyarakat, tidak terkuacuali ulama. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meleliti pandangan ulama Aceh terhadap hukuman cambuk di penjara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama dayah lebih setuju hukuman cambuk dilakukan di tempat umum karena dinilai telah berjalan baik, mudah diakses masyarakat, dan lebih efektif untuk pembelajaran. Sedangkan ulama kampus ada yang setuju hukuman cambuk dilaksanakan di penjara karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum Islam, lebih terkontrol, dan lebih maslahat secara politik, tetapi ada juga ulama kampus yang tidak setuju karena dianggap dapat menghilangkan nilai pembelajaran bagi masyarakat. Perbedaan itu muncul karena berbedanya sudut pandang; ulama yang tidak setuju hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara lebih melihat efektifitas, sedangkan ulama yang setuju melihat secara normatif dan politik
Sari, Andri Kurniawan dan Cut Maya Aprita,“Polemik Penolakan Cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Aceh (Implementasi Pergub No. 5 Tahun 2018 Tentang Hukum Jinayat di Banda Aceh” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, No. 1, Th.V, Februari 2020.
Wardani,Fitri,“Implementasi Hadis Cambuk di Aceh dan Relevansinya Terhadap Qanun Aceh: Studi Kitab Fathul Bāri,” Jurnal al-Bukhari, No. 2, Th. II, Desember 2019.
Peraturan Gubernur Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.
Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 5 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk.
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.
https://aceh.tribunnews .com/2018/04/19/selama-ini-terjadi-pelanggaran (diakses tanggal 12 November 2020).
http://news.detik.com/berita/d-4857130/terkendala-lapangan-eksekusi-cambuk-di-aceh-belum-digelar-di-lapas (diakses tanggal 7 Oktober 2020). Yasonna Laoly
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44125317 (diakses tanggal 21 September 2020). Jurnal Syarah Vol. 10 No. 1 Tahun 2021 | 35
https://aceh.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/rapat-rapat-kerja-dilmahkumjakpol-dengan-agenda-rapat-tentang-pelaksanaan-hukuman-cambuk-di-lapas-rutan(diakses tanggal 5 Maret 2021).
https://m.kumparan.com/kumparannews/hukuman-cambuk-di-banda-aceh-masih-berlangsung-di-luar-penjara(diakses tanggal 6 Maret 2021).
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43739493(diakses tanggal 6 Oktober 2020).
https://aceh.antaranews.com/berita/44735/mahasiswa-tolak-pergub-hukuman-cambuk-di-penjara(diakses tanggal 23 November 2020).
Wawancara dengan Tgk. Faisal Ali Pimpinan Dayah Mahyal ‘Ulum Al-Aziziyah pada tanggal 7 Maret 2021.
Wawancara dengan Tgk. Hasanoel Basri Pimpinan Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga pada tanggal 27 Februari 2021.
Wawancara dengan Tgk. H. Marhaban Adnan Pimpinan Dayah Raudhatul Muna Bakongan pada tanggal 3 Maret 2021.
Wawancara dengan Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary Dosen UIN Ar-Raniry pada tanggal 13 November 2020.
Wawancara dengan Dr. Alyasa’ Abu Bakar Dosen UIN Ar-Raniry pada tanggal 7 Maret 2021.
Wawancara dengan Dr. Rahmatillah Rasyidin Anggota Komisi C MPU Aceh pada tanggal 3 Maret 2021.