Keywords:
Mendengar Musik, Fiqh Syafi’iyah
Penelitian ini mengangkat judul tentang hukum mendengarkan musik dalam
perspektif ulama Syafi’iyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian
kualitatif dengan sumber data utama adalah studi pustaka, dan pendekatan
penelitian bersifat deskriptif normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan
bahwa Persoalan alat musik, terbagi ke dalam dua kategori yakni alat musik
yang diharamkan dan dibolehkan. Yang termasuk ke dalam alat musik yang
diharamkan adalah gitar, seruling, drum band dan sejenisnya. Sedangkan alat
musik yang dibolehkan yaitu rebana. Jumhur ulama mazhab Syafi’iyah
berpendapat bahwa boleh mendengarkan nyanyian yang tidak diiringi dengan
alat musik dan diiringi dengan alat musik yang dibolehkan. Sedangkan
nyanyian yangdibolehkan di dengar apabila tidak berisi sya’ir-sya’ir yang
melanggar syari’at.