Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam
Main Article Content
Khitan terhadap wanita merupakan sebuah tradisi yang telah dilakukan turun menurun dalam masyarakat. Karya ilmiah ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif, yaitu penyusun berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana yang dimaksud dengan khitan dan status hukumya dalam fiqh syāfi’iyyah dan hikmah persyariatan khitan baik dalam islam dan ilmu kesehatan, kemudian dianalisis dan dikomparasikan dengan perspektif fiqh syāfi’iyyah dan ilmu kesehatan. Adapun dalam memecahkan masalah ini, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan pendapat kuat dalam kalangan Syāfi’iyyah menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah wajib selama tidak dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan dan lagi bila yang dikhitan tidak berefek kepada sesuatu yang tidak diinginkan untuk terjadinya. Untuk tata cara khitan dalam Syāfi’iyyah adalah dengan memotong sedikit ujung klitoris dan tidak berlebihan dalam memotongnya, sedangkan menurut ahlii kesehatan di indonesia berdasarkan peraturan MENKES adalah dengan menggores ujung klitoris menggunakan jarum. Pensyariatan khitan bagi wanita sangatlah banyak mengandung hikmah baik ditinjau dalam segi agama maupun ditinjau dari segi ilmu kesehatan, dalam tinjauan agama pelaksanaan khitan adalah sebagai sebuah ubudiyah terhadap Allah SWT, ketaatan melaksanakan perintah-Nya, hukum dan kekuasaan-Nya, dan juga untuk kebersihan dan kesucian
Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta: DDII, 1992.
Abdul Karīm Al-Quzwainī, Al-Muharrar, Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2005.
Ahmad Ibn Latīf, An-Nufahat A’la Syarhal-Waraqat, Semarang: Toha Putra, t.t.
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Darwis A. Soelaiman, Mengajar Pengantar Kepada Teori dan Praktek, Darussalam: FIP.Unsyiah, 1980.
Djazuli, Figh Jinayah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.Imam Bukhārī, Shahih Bukhārī, Beirut: Darus Sha’bit, 2005.
Jalāluddīn Abdurrahman, Al-Asybāh Wa al-Nazhāir, Surabaya: Al-Haramain, 2010.
Lexi j. Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya, 2005.
Muhammad Abu Zarrah, Ushul al-Fiqh, Baerut: Dar al-Fikri, 1998.
Mustofa Fahmi, Kesehatan Jiwa Dalam Keluarga, Sekolah dan Masyarakat,Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Mu’amal Hamidi, Terjemahan Tafsir As Shabuni, Surabaya: PT. Bina lmu, 2004.
Patrick Mc. Keon, Psikologi Populer Menghadapi Depresi dan Elasi, Jakarta: Arcan, 1990.
Rusdian Muslim, Pedoman Pengelolaan dan Diagnosa gangguan Jiwa di Indonesia, Jakarta: Fsikatri, 2002.
Said Abu Bakar, Ianatut Thalibin, Semarang: Toha Putra, t.t.Saifuddin Anwar, Metode Penelitian, cet.IX, Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Syaihk Abdul Halim Hasan, Tafsir Al-Ahkam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Syaihk IbrahimAl-Bājūrī, HasyiyahAl-Bājūrī, Semarang: Toha Putra, 2010.
Syaikh Ibn Qāsim al-Ghazī, Fathal-Qarīb, Semarang: Usaha Keluarga, t.t.Abdu al-Karīm al-Quzwāinī, Al-Muharrar, Libanon: Dār Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2005.
Syaikh Muhammad Khatīb Al-Syarbainī, Mugnī Muhtāj, Libanon: Dar Al-Kutub, 2009.
Syaikh Muhammad Ibn Muhammad al-Shawī, Hāsyiyah al-Shawī A’lā Tafsīr al-Jalālāin, Surabaya: Haramain, t.t.
Syaihk Syihāb al-Dīn al-Qulyūbī, Qulyūbī Wa A’mīrah,Semarang: Toha Putra, tt.
Syaik Syihābuddīn Ahmad Ibn Hajar Al-Haitamī, Tuhfatul Muhtāj, Beirut: Dar Al-Fikr, 2009.
Syaihk Zakariā Al-Anshārī, Hāsyiyāh Al-Bujairimī, Lebanon: Dar Al-Fikr, 2010.W.F. Maramis, Catatan Ilmu Kedokteran, Surabaya: Airlangga University Press, 1995.