Keywords:
Jarimah Zina, Hukum Positif, Fiqh Jinayah
Zina merupakan suatu perbuatan tercela yang sangat dimurkai dan dibenci
oleh Allah. Bahkan Allah pun tak segan-segan menghukum hamba-Nya
yang berani melakukan perbuatan tersebut. Walaupun demikian kasus
perzinaan yang terjadi dan terus meningkat bahkan pada kalangan anak,
dan ini sangatlah meresahkan masyarakat karena hal ini dikhawatirkan
akan merusak moral anak tersebut. Dalam hukumhukum positif dan fiqh
jinayah zina merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi dan
hukuman terhadap pelaku kejahatan tersebut. Oleh katerna itu adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana
pertanggungjawaban pidana jarīmah zina oleh anak di bawah umurmenurut
hukum positif danfiqh jinayah. Jenis penelitian ini adalah Library Research,
dengan sifat penelitian analitik-komparatif yaitu sebuah metode dengan
menganalisis menggunakan kerangka teoriterhadap data dengan tujuan
mengolah data menjadi informasi, menjelaskan,memaparkan dan
menganalisis serta membandingkan secara sistematis terkait suatu
permasalahan dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif yaitu
dengan melihat perundang-undangan dannorma serta konsep yang relevan
terhadap batasan subjek hukum. Hasil analisiskonsep tersebut lantas
dibandingkan dengan norma yang ada dalam hukum Islam/fiqh jinayah.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak
terhadap jarīmah zina dalam fiqh jinayah masuk dalam kategori ta’zir
dikarenakan gugurnya salah satu syarat dalam kategori zina muhsan
maupun zina ghairu muhsan, walaupun demikian penguasa (hakim) dapat
menentukan hukuman agar ia dapat memberikan hukuman yang sesuai
bagi anak kecil disetiap tempat dan waktu. Sedangkan dalam hukum positif
pertanggungjawaban pidana anak melihat kembali dasar tujuan pemberian
hukuman dan harus merujukkembali ke perundang-undangan tentang anak
dan perlindungan anak.