MEMBANGUN KONSEP FIKIH KONTEMPORER
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rancang bangun konsep fiqh kontemporer yang lebih humanis dan moderat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research). Dari penelitian ini ditemukan bahwa kajian fiqh kontemporer adalah masalah-masalah kekinian yang dilihat dari sudut pandang fiqh dengan menggabungkan dengan ilmu pengetahuan modern. Oleh karena demikian, hukum Islam kontemporer tidak serta merta merespons aspek hukum (halal haram) dan persoalan-persoalan baru, tetapi mencoba untuk melihat perubahan-perubahan signifikan hukum Islam dari masa ke masa. Setidaknya untuk membangun konsep fiqh kontemporer dibutuhkan ilmu pengetahuan (science). Ilmu pengetahuan (science) dapat berperan sebagai: pertama, alat untuk berijtihad dalam kasus-kasus baru, kedua, sebagai penunjang untuk kebutuhan praktek. Misalnya ilmu matematika diperlukan untuk praktek ilmu mawaris dan penentuan arah kiblat dan waktu shalat. Dengan demikian kebutuhan ilmu pengetahuan dalam membangun fiqh kontemporer bersifat dialektis, saling mempengaruhi baik untuk kebutuhan ijtihad, untuk kebutuhan pengamalan serta untuk menangkap makna dan manfaat yang terkandung dibalik hukum-hukum tersebut
Ali Sodiqin, Antropologi Al-Qur’an, Model dialektika Wahyu dan Budaya, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008
Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam, Dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Dede Rosyada, Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Jamali Sahrodi, Metodologi Studi Islam, Menelusuri Jejak Historis Kajian Islam Ala Sarjana Orientalis, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008
Hasan Baharun dan Akmal Mundiri, Metodologi Studi Islam, Jogyakarta: Ar- Ruzz Media, 2011
Mahmud Syaltut, al-Islam Aqidah wa al-Syari’ah, Dar al-Qalam: 1966
Manna’ al-Qathan, al-Tafsir wa al-fiqh fi al-Islam, Muassasah al-Risalah, tt
Materan, Rekontruksi Metodologi Hukum Islam Kontemporer, Samarinda:STAIN Samarinda, tt
NURMAYULI, NURMAYULI. "AL-GHAZALI DAN PEMIKIRANNYA." Jurnal Al Mabhats 2.1 (2017): 125-150.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Nasional, 2007