Keywords:
Harta bersama, pandangan ulama singkil
Pernikahan adalah sunnah Rasul dan merupakan ibadah bagi yang siap secara jasmani dan rohani. Harus dipahami dibalik ikatan pernikahan ada ikatan yang mengikat antara kedua mempelai. Disamping itu, ada beberapa hal yang harus dijaga bersama. Salah satunya adalah harta bersama. Harta bersama seolah-olah hanya milik mempelai laki-laki jika mempelai wanita meninggal dunia. padahal hakikatnya harta bersama adalah milik bersama. Namun realitanya harta bersama tidak serta merta menjadi milik bersama ketika salah seorang meninggal dunia. hal inilah yang terjadi di masyarakat Aceh, tepatnya Aceh bagian Singkil. Inilah yang membuat peneliti tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana pembagian harta gono-gini dalam pandangan masyarakat Aceh Singkil. Penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara guna mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Harta bersama tidak mesti dibagikan jika mempelai wanita meninggal dunia. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka harta bersama harus dibagikan. Keyakinan ini bertahan lama sampai sekarang dikarenakan oleh pandangan bahwa mempelai wanita jika ditinggal oleh suami akan menikah lagi, ditakutkan harta bersama dikuasai oleh suami barunya, sementara jika suami ditinggal oleh istri, harta tidak dibagikan sebab masih mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Melihat pandangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum adat sangat mempengaruhi proses pembagian harta bersama. Dan minimnya peran ulama dalam pembagian harta bersama.