PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh)
Main Article Content
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa terhadapa pertimbangan hukum hakim terhadap keterangan saksi yang terjadi pada Mahkamah Syar’iyah Aceh. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenisnya berupa yuridis normatif dan empiris. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, hakim mempunyai kebebasan untuk menilainya. Berdasarkan beberapa kasus perceraian yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyyah di Provinsi Aceh memperlihatkan bahwa secara filosofis di dalam pertimbangan hakim, keberadaan alat bukti keterangan saksi sangat berperan penting, serta diperlukan dalam setiap kasus yang diputuskan. Namun ia tidak bersifat mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak, artinya hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan saksi.
Abdul Rahman Umar, Kedudukan Saksi dalam Peradilan Menurut Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1986)
Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2014), Cet. 2
Ahmad Z. Anam, Saksi Keluarga Untuk Seluruh Jenis Perkara Perceraian, Cakapkah?, Badilag, 2013.
Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009)
Damang Averroes, Keteramgan Saksi, Negara Hukum, 18 November 2011
Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana, (Bandung:Nuansa Aulia,2018), hlm.162
Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Berperkara Perdata, (Bandung: Cet. I, Mandar Maju, 2005)
Louis Makluf, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lām, Cet. XVII, (Beirut: Dār al-Masyrif, 1986)
Muhammad Rizki, “Logische Spesialiteit” Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian, Badilag, 2013
Nurmayuli, Nurmayuli. "Filsafat Manajemen Pendididkan Islam Sebagai Ilmu." Jurnal Al Mabhats 6.1 (2021): 35-49.
Pasal 1907 BW.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juzu’ IV, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006)
Sudikno Mertokusumo, Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2006)
WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986).