Peran Pendampingan Bantuan Hukum Keluarga Pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Main Article Content
Kekerasan adalah sebuah upaya tindakan yang menimbulkan penderitaan baik secara fisik atau mental yang ingin dilakukan atau sedang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain baik secara individu atau kelompok, terhadap orang lemah atau kuat apakah laki-laki atau perempuan.Perilaku atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta sosial bukanlah perkara baru dari perspektif sosiologis masyarakat. Persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan masih berlanjut hingga kini. Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga (anak) termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fakta sosial yang bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, dan umur pelaku maupun korbannya. Karena itu, ia dapat terjadi dalam rumah tangga keluarga sederhana, miskin dan terkebelakang maupun rumah tangga keluarga kaya, terdidik, terkenal, dan terpandang. Tindak kekerasan ini dapat dilakukan oleh suami atau istri terhadap pasangan masing-masing, atau terhadap anak-anak, anggota keluarga yang lain, digampong Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang berpenduduk ± 6500 orang yang terdiri dari 62% Perempuan dan 38% laki-laki, memiliki 2184 Kepala Keluarga (KK) hampir manyoritas berpropesi sebagai nelayan karena secara giografis memang gampong Hagu Barat Laut letaknya di bibir pantai Utara Kota Lhokseumawe, dalam mendampingi masyarakat gampong kami mengedepankan diskusi atau Musyawarah secara persuasif, kemudian preventif dan sangat jarang kami mengarahkan kasus kekerasan tersebut dilakukan secara refresif yang artinya berhadapan dengan pengadilan, setiap ada kasus kami pertama berdiskusi dan kompromi dengan bahasa lain bermusyawarah dengan bapak Keucyik yaitu bapak Hendra Saputra ST, kemudian Tgk Imum Syik yaitu tengku Sulaiman H. Daud dan Tgk Zulfikar selaku Imam Gampong Hagu Barat Laut. Perlunya keterlibatan semua pihak untuk meminimalisirkan KDRT digampong Hagu Barat Laut.
Abdurrauf, Alquran dan Ilmu Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, 1970.Data Base Kantor Keucyik Gampong Hagu Barat Laut, 2017.
Fathul Djannah, dkk, Kekerasan Terhadap Istri, Yogyakarta: LKiS, 2007http://eprints.ums.ac.id/naskahpublikasi, di akses,tanggal 25 November 2019
http://maureenlicious.wordpress.com/2011/04/28/kekerasan-pada-istri-dalam-rumah-tangga/di akses tanggal 25 November 2019.
La Jamaa dan Hadidjah, Hukum Islam dan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Surabaya: Bina Ilmu, 2008
Lembaran Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
M. Margareta Paloma,. Sosiologi Kontenporer. Jakarta: Raja Grafindow Persada, 2007,Media Serambi Indonesia, edisi 13 Maret 2017.
Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, Malang: UIN-Malang, Press, 213
Neil Alan Weiner, dkk, VIiolence:Patterns,Causes,Public Policy USA:Harcourt Brace Jovanovich Inc, 1990.
Sidi Nazar Bakry, Kunci Keutuhan Rumah Tangga, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1993
Soerdjono Soekanto dan Pudji Santoso.,Kamus KriminologiJakarta: Ghalia Indonesia,1985
Sugi Hastuti dan Itna Hadi Saptiawan, Gender dan Inferioritas Perempuan, Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2007
Umar Said, Mengenang Kebesaran Djawoto, Artikel, http://pdng-today.com/article&id, di akses 9 November 2019.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga