PELEMBAGAAN IBADAH DAN MUAMALAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47766/atjis.v3i1.1748Keywords:
Pelembagaan, Ibadah, Muamalah, IndonesiaAbstract
Terbentuknya sebuah lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebuah lembaga sosial lahir karena manusia memerlukan keteraturan dalam hidupnya. Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma (aturan-aturan) dalam masyarakat sebagai panduan bertingkah laku. Norma-norma tersebut kemudian melalui proses yang panjang menjadi sebuah lembaga. Proses itulah yang disebut dengan pelembagaan. Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/lembaga yang akhirnya harus menjadi panduan dalam kehidupan bersama. Lembaga ibadah dan muamalah merupakan bagian dari berbagai lembaga sosial yang keberadaannya dituntut oleh keadaan masyarakat. Keadaan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam menuntut adanya lembaga-lembaga yang mengatur peribatan mereka. Di samping itu, keadaan manusia yang merupakan makhluk sosial yang tidak terlepas dari hubungan antar sesama menuntut terbentuknya lembaga-lembaga yang mengatur tentang muamalah.
References
Abdul Rahman Ghazaly dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kharisma Putra Utam a, 2010
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,Cet. I,Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Arif Rahman, dkk, Sosiologi, Klaten: Intan Parawira, 2002.
Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Rajawali Press, 2002
Hasan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi dan Kontemporer, Jakarta: Karisma Putra Utama Ofset, 2008.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
https://al-badar.net/wp-content/uploads/2015/02/1-1-prinsip-ibadah-dalam-islam.pdf, diakses 27 Oktober 2018.
http://www.nu.or.id/post/read/83180/kajian-fiqih-muamalah-terapan-akad,diakses 27 Oktober 2018.
Irving M Zeitlin, Memahami Kembali Sosiologi, Yoyakarta: Gadjah Mada Universitas Press, 1998.
James Fox, Indonesian Heritage: Agama dan Upacara, Jakarta: Buku Antarbangsa, 2002.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.kata.web.id, diakses 27 Oktober 2018.
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu antropologi, Jakarta: Rineka Cipta, 1987.
Kuat Ismanto, Manajemen Syari’ah – Implementasi TQM dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Pustakan Pelajar, 2009
Mohammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1989.
Robert M.Z. Lawang, Buku Materi Pokok Pengantar Sosiologi Modul 4-6, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Terbuka, 1985.
Sa’îd Muhammad Al-Jalîdî, Al-Madkhal Lidirâsati al-Fiqh al-Islâmy, Al-Syirkah al-‘âmmah li al-Waraq wa al-Thibâ’ah, 1998
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali press, 1987.
Tim Redaksi, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005
Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/muamalah, diakses 27 Oktober 2018.
Wikipedia,https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial, diakses 27Oktober 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 At-Tabayyuun: Journal Islamic Studies
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.