URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
DOI:
https://doi.org/10.47766/atjis.v6i1.3337Keywords:
Pengaturan Hukum, Penyiaran Aceh, Keislaman, Budaya Lokal Masyarakat AcehAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Aceh dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam dan kearifan budaya Lokal masyarakat Aceh. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan Istrumen Pengumpulan data Interview dan Focus Gruop Diskusi, Informan Kunci dalam Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Asisten 1 Pemerintah Aceh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Struktur Kounikasi Organisasai, Agenda Setting Teori Komunikasi Massa. Hasil pembahasan Penelitian (1) Bahwa Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai ke-Islaman dan kearifan budaya local masyarakat Aceh di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 153 disebutkan Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam pada pasal 35 di sebutkan Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh KPI Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun. (2.) Bahwa Program penyiaran Aceh yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam, Penyiaran di Aceh harus menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran yang tidak bententangan dengan nilai Islam. Kesimpulan demi terwujudnya Penyiaran Aceh yang sehat dan bermatabat serta dilandasi wawasan keIslaman dengan menjunjung tinggi nilai kearifan budaya lokal masyarakat Aceh. Komisi Penyiaran Indonesia Aceh perlu membangun komunikasi dan mensosialisasikan Pengaturan hukum Penyiaran Aceh terhadap Pemangku kepentingan dan Mitra kerja untuk dapat menyusun Roadmap Program penyiaran Aceh.
References
Hafied Canggara, Perencanaan & Stategi Komunikasi, Lihat (Of The World Coference on Internasional Telecommunications). Jakarta : Rajawali Pers 2013
Judhariksawan, Undang- undang Penyiaran, Jakarta : Rajawali Pers, 2013
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Peratura Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 Tentang Prilaku Penyiaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 Tentang Standar Program Siaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 Tentang Pendoman Prilaku Penyiaran
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia
Dokumentasi Laporan Tahunan Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2018 Lembaga Negara Independen Kpi Pusat. Diakses Pada 20 Oktober 2020 Pukul 22.38
Dokumentasi Visi Dan Misi Komisi Penyiaran Indonesia Aceh Tahun 2020, di Akses Pada Https://Kpi.Acehprov.Go.Id/Index.Php/Visi-Misi/
Https://Republika.Co.Id/Berita/Q320fv383/Kpi-Akan-Usul-Qanun-Penyiaran Lokal-Aceh-Pada-2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 zahari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.