The Optimizing the Determination of Ihtiyath Value in Maghrib Prayer Times for Wonosobo Regency
Main Article Content
Abstrak
Ihtiyath merupakan satuan waktu pengaman perhitungan awal waktu salat untuk cakupan yang luas dengan cara menambah beberapa menit waktu salat atau mengurangkan beberapa menit. Hal ini bertujuan agar waktu salat yang dihasilkan tidak mendahului awal waktu salat atau melampaui akhir waktu sehingga terhindar dari waktu-waktu salat yang dimakruhkan. Wonosobo merupakan daerah yang memiliki ketinggian ekstrem yang rawan awal waktu salat mahribnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketinggian tempat dan deklinasi sangat mempengaruhi penentuan ihtiyath awal waktu salat maghrib di Kabupaten Wonosobo. Penentuan ihtiyath waktu maghrib kabupaten Wonosobo menggunakan rumus awal waktu maghrib daerah paling lambat waktu salatnya(kontur ekstrem) terhadap awal waktu maghrib markaz. Daerah paling lambat waktu salatnya menggunakan data Desa Sembungan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo memiliki ketinggian tempat ekstrem yaitu 2128mdpl. Hasil dari waktu ihtiyath dibandingkan dengan ihtiyath 2 menit yang selama ini digunakan oleh Kementerian Agama. Hasilnya terdapat perbedaan 7 sampai 23 detik yang apabila dibulatkan menjadi 1 menit. Hal ini dikarenakan Kementerian Agama menggunakan ihtiyath 2 menit atas dasar radius wilayah mampu mengcover 55,5km kearah barat dari markaz.
Kata Kunci: Ihtiyath, Ketinggian Tempat, Deklinasi, Wonosobo
Abdullah, Muhammad., dkk, Penentuan Awal Waktu Shalat Maghrib dikaitkan Ketinggian Dataran Suatu Daerah, Prosiding Hukum Keluarga Islam, Volume 2 No.2, Unisba Bandung, 2016.
Al-Sayyid al-Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, Juz I.
Gautama, S. Eka., Astronomi dan Astrofisika (Makasar: SMA Negeri 1 Makasar, 2010).
Ismail, “Metode Poenentuan Awal Waktu Salat Dalam Perspektif Ilmu Falak”, Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 14, No. 2, 2015.
Muslih, M., Penetapan Lintang dan Bujur Kab. Dati II Batang (Tahkik di Pusat Kota dan Pengaruhnya terhadap Arah Kiblat, Waktu Salat, dan Ihtiyath), (Pekalongan: STAIN Pekalongan, 1997).
Pramagusta, Anggie Patria., dkk, Sistem Penjejak Matahari Menggunakan Metode Pengukuran Titik Koordinat Lokasi untuk Optimalisasi Perolehan Data Pengukuran oleh Sunphotometer, Seminar Nasional Instrumental, Kontrol dan Otomasi (SNIKO) 2018 di ITB Bandung tanggal 10-11 Desember 2018.
Rakhmadi, Arwin Juli, Butar-Butar, https://oif.umsu.ac.id/2022/01/ihtiyat-awal-waktu-shalat/ diakses pada 3 April 2022.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo Offset Bandung, 2007, cet. Ke-40.
Rojak, Encep Abdul., dkk, Koreksi Ketinggian Tempat Terhadap Fikih Waktu Salat: Analisis Jadwa Waktu Salat Kota Bandung, Al-Ahkam, 2017volume 27, no.2
Shahih, Suad Ibrahim, Fiqih Ibadah Wanita, (Jakarta: AMZAH, 2011).
Siringoringo, Hotniar., Pemrograman Linear: Seri Teknik Riset Operasi, (Yogyakarta:Graha Ilmu, 2005).
Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Gita Media Press, 2015).
Website:
https://website.wonosobokab.go.id/cateory/detail/geografis-kabupaten-wonosobo.co.id diakses pada 9 Mei 2022.
https://sumber.belajar.kemendikbud.go.id diakses pada 11 Mei 2022.
Wawancara:
Wawancara dengan Thomas Djamaluddin via Whatsapp 25 April 2022.